Izin usaha diperlukan untuk melengkapi legalitas suatu usaha di Indonesia. Ada beberapa tahapan seperti pengurusan NPWP, akta pendirian usaha, pengurusan NIB, dan pengurusan perizinan lanjutan. Bagi para pelaku usaha tentunya penting untuk mengetahui langkah-langkah mengurus izin usaha seperti berikut.

Tahapan Melengkapi Legalitas Usaha

  1. Mengurus NPWP pemilik atau pendiri usaha

Langkah pertama yaitu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP atas nama pemilik usaha atau pendiri usaha. Jika pendiri usaha merupakan sebuah badan hukum, maka NPWP yang diajukan adalah NPWP badan atas nama perusahaan tersebut.

Jadi untuk badan usaha yang sudah memiliki NPWP atau sudah berbadan hukum dapat memiliki anak perusahaan. Nantinya anak perusahaan ini tidak perlu bergantung pada para pendiri badan usaha tersebut.

  1. Menyusun Akta Pendirian Usaha

Selanjutnya adalah menyusun akta pendirian usaha di hadapan notaris. Jika pendiri usaha tidak bisa menemui notaris, maka bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa.

Sebelum pengurusan NIB, pelaku usaha wajib menyusun akta pendirian usaha terlebih dahulu. Apabila termasuk badan usaha, maka harus menggunakan notaris yang dapat melayani pendirian badan hukum koperasi.

  1. Mendaftarkan Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian usaha yang sudah disusun bersama notaris kemudian didaftarkan ke KEMENKUMHAM. Prosesnya ini lebih singkat dibandingkan saat menyusun akta pendirian usaha. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka pendaftaran akta pendirian usaha dapat selesai dalam beberapa hari saja.

Semua proses pendaftaran ini dilakukan oleh pihak notaris. Jadi pemilik usaha atau perusahaan hanya perlu menunggu pendaftaran disetujui dan disahkan melalui surat keputusan pendirian badan hukum.

  1. Mengurus NPWP badan usaha

Tahap berikutnya adalah mengurus NPWP atas nama badan usaha. Pemilik usaha atau perusahaan dapat mengurus NPWP badan usaha sendiri menggunakan akta pendirian usaha dan SK pengesahannya.

Jika sudah memiliki NPWP badan usaha, maka perusahaan dapat membuat rekening bank atas nama perusahaan. Pembukaan rekening perusahaan merupakan hal penting untuk mendukung transaksi perusahaan ke depannya. Terlebih lagi untuk perusahaan besar seperti ekspor impor yang biasanya membutuhkan rekening tersebut untuk transaksi bisnis.

  1. Mengurus NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha menjadi tanda pengenal atau identitas pelaku usaha. NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan hak akses ke kepabeanan.

NIB diterbitkan oleh lembaga OSS setelah perusahaan melakukan pendaftaran di sistem OSS atau Online Single Submission pemerintah. Tanda pengenal ini berbentuk tiga belas digit angka dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. Prosedur pengurusan NIB sendiri terdiri dari beberapa langkah seperti berikut.

  • Masuk ke laman OSS pemerintah.
  • Mendaftar akun menggunakan NIK pelaku usaha untuk perseorangan atau menggunakan nomor SK pendirian badan usaha untuk perusahaan non perseorangan.
  • Mendaftarkan perusahaan di sistem OSS dengan mengisi formulir dan melengkapi data yang terdiri dari nama, NIK, alamat, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fiskal, nomor kontak, NPWP, serta jenis penanaman modal dan negara asal untuk perusahaan non perseorangan.
  • Penerbitan NIB oleh lembaga OSS yaitu BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Penggunaan OSS untuk pengurusan perizinan ini tidak dikenakan biaya. Perizinan berusaha melalui sistem OSS pemerintah diberlakukan untuk usaha yang terkait dengan perdagangan dan jasa umum.

Sedangkan untuk perizinan berusaha tertentu seperti sektor keuangan tidak melalui OSS melainkan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Perizinan berusaha yang dilakukan di luar OSS juga termasuk sektor minyak, gas, dan pertambangan yang dilakukan melalui Kementerian ESDM.

  1. Mengurus perizinan lanjutan

Penerbitan NIB ini dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan perizinan usaha. NIB menjadi izin usaha dasar yang masa berlakunya selama 2 tahun untuk melengkapi pendaftaran izin usaha. Perusahaan yang sudah memiliki NIB selanjutnya dapat mengurus perizinan lanjutan yaitu izin usaha dan izin komersial.

Izin usaha untuk melengkapi legalitas didaftarkan sebelum memuai usaha hingga sebelum pelaksanaan operasional usaha. Berikut beberapa contoh izin usaha.

  • IMB atau Izin Mendirikan Bangunan yaitu izin untuk mendirikan atau merenovasi bangunan.
  • Izin Lokasi yaitu izin untuk melakukan kegiatan usaha di lokasi tertentu.
  • Izin Lingkungan yaitu izin untuk membuka lahan baru, mendirikan bangunan, atau melakukan kegiatan usaha yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan.

Selain izin usaha, ada juga izin komersial atau izin operasional yang diperlukan sebagai legalitas perusahaan melakukan kegiatan operasional. Izin komersial untuk perusahaan berbeda-beda tergantung bidang usahanya dan berikut beberapa contoh izin komersial.

  • Izin Edar Pangan Olahan
  • Izin Edar Kosmetik
  • Sertifikat PIRT
  • Surat Izin Penangkapan Ikan
  • Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan

Itulah tahapan-tahapan untuk mengurus izin usaha sesuai peraturan hukum di Indonesia. Bagi yang sudah memiliki NIB dan izin usaha atau izin komersial dapat mendaftarkan karyawan ke BPJS. Sedangkan untuk usaha yang sudah memiliki izin usaha tetapi belum memiliki NIB, wajib mendaftarkan usahanya untuk pengurusan NIB melalui sistem OSS.

Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha di Indonesia